BKPM Gandeng KPK Kawal Proses Perizinan Investasi Dalam Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Januari 2015, 22:29 WIB
rmol news logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Termasuk, terkait proses perizinan investasi di dalam negeri.

Hal itu disampaikan Kepala BKMP, Franky Sibarani usai menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK, Selasa (6/1). Setelah melaporkan hartanya, dia sempat berkonsultasi soal itu.

"Terkait dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang nanti akan dilaksanakan BKPM," terang Franky.

Franky menjelaskan, proses perizinan investasi di dalam negeri itu salah satu yang disepakati pihaknya dengan lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini. Kesepakatan akan dilanjutkan dalam bentuk kerjasama.

"Itu akan kita ke depan mungkin akan ada MoU," terangnya.

Koordinasi lain yang dilakukan BKPM yakni terkait gratifikasi. Menurut Franky pihaknya akan membentuk unit pengendalian gratifikasi.

"Yang tentunya akan memberikan layanan kepastian yang memberikan kepastian kepada investor dan pemohon perizinan untuk tidak melakukan gratifikasi dalam konteks itu," jelas Franky.

Selain menggandeng KPK, upaya pencegahan itu juga dilakukan di internal. Utamanya terkait peraturan BKPM.

"Di BKPM sendiri sebenarnya kita sudah ada beberapa yang kita sudah kita siapkan terkait Peraturan BKPM terkait dengan misalnya benturan kepentingan, dengan whistleblower, mekanisme pengaduan, itu semua sudah ada dalam peraturan BKPM dan tentunya ini bisa kita perluas di dalam rangka pelaksanaan PTSP Pusat di akhir januari tadi," demikian Franky. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA