Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (5/1).
Priharsa tak menampik pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi berkas oknum TNI AL berinisial DRM yang disebut-sebut mengacu kepada Darmono.
â€Iya benar,†singkat Priharsa.
Adapun Antonio Bambang Djatmiko dan Abdul Rauf sendiri tidak berkomentar ketika ditemui wartawan usai merampungkan pemeriksaan. Antonio dan Abdul Rauf yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK selepas keluar dari lobby kantor KPK.
Diketahui, oknum TNI AL berinisial DRM atau Darmono turut ditangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap jual beli gas di Gresik dan Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada Senin, 1 Desember 2014 lalu. Namun KPK kemudian menyerahkan oknum TNI AL itu kepada POM TNI AL.
Dalam kasus ini, selain Antonio dan Abdul Rauf, KPK juga sudah menetapkan tersangka kepada Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Antonio merupakan Direktur PT. Media Karya Sentosa. Adapun Rauf, ajudan dari Fuad Amin Imron.
Dalam penangkapan terkait dugaan suap, KPK menyita uang Rp700 juta. Uang itu disita dari Rauf yang diduga berasal dari Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Sementara DRM atau Darmono, merupakan perantara dari pihak Antonio Bambang Djatmiko selaku pihak pemberi.
Namun KPK menduga uang suap Rp700 juta itu bukan untuk pertama kali. Pasalnya, KPK menyita uang mencapai Rp4 miliar dari rumah Fuad Amin Imron di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: