"Perubahan itu, prosesnya perubahan tata ruang yang menyangkut tata ruang itu usulan Bupati, Gubernur, lalu unsur Muspida disampaikan perubahan kawasan hutan ke Kemenhut,†kata Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Zulkifli dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan (Menhut). Adapun dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zulkifli menambahkan, Kemenhut juga membentuk tim terpadu yang anggotanya terdiri sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Termasuk dari kalangan ahli.
"Anggotanya kementerian dan lembaga, ahli scientific biasanya dari LIPI, dan tim terpadu mengkaji," tandas Zulkfili.
Menyangkut suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, kasus ini telah menyeret Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai salah seorang tersangka. Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah APKSindo, Provinsi Riau, Gulat Emas Manurung, tersangka lainnya, diduga sebesar Rp2 miliar. Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek - proyek lainnya di Provinsi Riau.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: