Hukuman mati yang merupakan pidana pokok terberat dalam KUHP itu tidak diyakini Imam bisa memberikan efek yang positif.
"Saya kira hukuman mati dibolehkan. Tapi saya secara pribadi tidak setuju karena itu hanya menjadi beban dan tidak bisa mengembalikan untuk diperbaiki. Bagaimana mungkin mengembalikan nyawa (seseorang yang sudah dieksekusi mati)," kata Imam saat tes wawancara di Gedung III, Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (30/12)
Imam menyampaikan hal itu saat ditanya oleh tamu khusus Pansel, Profesor Franz Magnis Suseno yang bertugas memperdalam pertanyaan pansel.
Menurut Franz, pemberlakuan hukuman mati masih menuai pro dan kontra di Indonesia. Khususnya masih menjadi perdebatan sengit di antara para ahli hukum di tanah air.
Franz sendiri senada dengan Imam. Namun bedanya, Franz mutlak tak setuju, meski rencananya hukuman mati akan diterapkan untuk pelaku kejahatan luar biasa, seperti pengedar narkotika dan psikotropika.
[wid]
BERITA TERKAIT: