"Sebenarnya, kami ingin secepatnya (melaksanakan eksekusi). Tapi mereka sedang mengajukan PK," ucap Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).
Untuk vonis biasa, PK tidak menghalangi eksekusi. Tapi untuk hukaman mati, kata Prasetyo, eksekusi harus menunggu PK selesai. Sebab, eksekusi mati tidak bisa direhabilitasi.
Sebenarnya, lanjut Prasetyo, para gembong narkoba ini sudah pernah mengajukan PK dan ditolak. Tapi, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK lebih dari dua kali, mereka mengajukan PK lagi.
"Mereka semua (mengajukan) PK terus. Sekarang PK lagi," ucapnya.
Kata Prasetyo, sebenarnya semua persiapan eksekusi mati sudah siap. Pihaknya sudah koordinasi dengan pihak kementerian kesehatan, kamwil agama, dan kepolisian. Bahkan, pihak polisi sudah menyiapkan eksekutor untuk hukuman mati itu.
"Semua sudah siap. Aspek formilnya sudah, tinggal asep yudisnya," kata Prasetyo.
Agar eksekusi bisa cepat dilaksanakan, lanjut Prasetyo, dirinya sudah mengadakan pertemuan dengan MA. Kejagung meminta MA menentukan batas waktu pengajukan PK. Dengan begitu, ada kepastian waktu eksekusi.
[wid]
BERITA TERKAIT: