"Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk Pak Nazaruddin terkait dengan izin tambang di Kutai Timur," jelas Isran usai merampungkan pemeriksaan di Kantor KPK Jakarta, Senin (22/12).
Isran menegaskan, IUP sudah dibekukan atas permintaan KPK. Pembekuan sudah dilakukan usai sidang Anas Urbaningrum rampung beberapa waktu lalu.
"Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi dari KPK. Saya lupa (kapan), tapi sesaat setelah sidang Pak Anas. Jadi tidak ada masalah. Kalau dulu saksi untuk Pak Anas, kalau sekarang untuk Pak Nazaruddin," terangnya.
Menurut Isran, PT Arina Kota Jaya merupakan milik Nazaruddin. Mengingat, dalam sidang Anas, tidak terbukti bahwa perusahaan tambang itu milik Anas yang merupakan hasil pencucian uang atas kasus yang menjeratnya.
"(Perusahaan) itu milik Nazaruddin," terang Isran.
Isran tegaskan, dia tidak pernah menerima fee terkait penerbitan izin tambang itu, Isran membantahnya. ‎"Saya ndak urusi uang (dari izin tambang itu). Yang saya urusi uang ratusan miliar untuk membangun rakyat Kutai Timur," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur itu.
Muhammad Nazaruddin sebelumnya pernah membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima fee sebesar Rp 5 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi pada Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola oleh 2 kolega Anas, yaitu Lilur dan Totok. Karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: