Hal itu terungkap dari kesaksian pemimpin perusahaan sekaligus pemimpin redaksi Koran Riau, Edi Ahmad RM saat bersaksi di sidang terdakwa kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12).
Edi mengaku sempat menyetor uang itu agar berita tersebut tak disiarkan di
Metro TV, salah satu stasiun televisi swasta di tanah air. Edi mengontak dua orang, yakni Azril dan Kahfi Siregar, untuk menahan pemberitaan tersebut.
"Betul, pertama saya kontak Azril," kata Edi.
"Ini saudara kan yang setor Rp 200 juta melalui rekening Azril?" timpal Hakim Anggota Joko Subagyo tegas.
"Iya betul. Tapi gagal. Tetap tayang di
Metro TV," jawab Edi.
Kahfi Siregar sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Media Center Fauzi Bowo-Nahrowi Ramli saat maju dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Adapun Annas dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial WW ke polisi. Tuduhannya adalah dia melakukan pencabulan. Tetapi, ada dugaan kasus ini sengaja dibikin buat menjatuhkan Annas. Sebab, Annas mencoret lembaga dipimpin WW dari daftar penerima dana bantuan sosial. Padahal di masa mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, lembaga WW rutin menerima dana bansos, meski tak jelas penggunaannya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: