Tjahjo Kumolo Mencoreng Citra Presiden Jokowi

Berhentikan Rachmat Yasin dari Bupati Bogor Secara Terhormat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Desember 2014, 00:10 WIB
rmol news logo . Penggiat Anti Korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat akan menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Gugatan dilakukan agar Tjahjo membatalkan SK yang menyebutkan bahwa Kemendagri memberhentikan Bupati Bogor, Rachmat Yasin secara terhormat.

"SK Mendagri tersebut bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat," kata Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/12).

Rachmat sendiri divonis sebagai terdakwa 16 September 2014. Rachmat kemudian mengajukan pengunduran diri (status sudah terdakwa) pada tanggal 20 September. Sementara Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 memutuskan Rachmat diberhentikan secara terhormat.

Dari dasar itu ada beberapa fakta fakta yang tidak sesuai dari undang undang. Sebab, dalam pasal 29 UU NO 12 2008, Kepala Daerah berhenti  karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Untuk point diberhentikan karena status terdakwa dan pengunduran Rahmat tanggal 20 september 2014 harusnya tidak berlaku karena tanggal 16 September 2014 dia sudah berstatus terdakwa.

"Ini sangat memukul masyarakat Bogor ditengah maraknya pemberantasan korupsi dan ketegasan terhadap koruptor justru Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap koruptor," terang Achmad.

Ahmad menduga adanya intervensi yang begitu kuat kepada Kemendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK terkait Bupati yang tersangkut korupsi ini. Terlebih, Rachmat akan tetap mendapatkan fasilitas seperti dana pensiun dan lain-lain dengan pemberhentian terhormat itu.

"Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap gubernur Banten dan gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi karena blunder keputusan terkait koruptor," tandas Achmad.[ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA