Tri keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB tadi. Di loby sudah ada bekas anak buahnya, Haposan Napitupulu yang keluar duluan dari ruang pemeriksaan. Dia juga diperiksa bersama Tri sebagai saksi tersangka kasus dugaan suap jual beli gas untuk pembangunan PLTG di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur yang juga Direktur PT. Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Selang 15 menit, Haposan dan Tri yang kompak tampil pakai kemeja batik itu akhirnya‎ bergegas dari kursi yang ada di lobi Kantor KPK. Keduanya langsung terlihat ngibrit dan menghindar dari awak media. Sejumlah pertanyaan dari awak media tak diindahkan.
"Saya lagi pusing. Tanya ke penyidik," singkat Tri sebelum masuk ke dalam mobil Honda CR-V berplat nomor B1856BJF. Mobil itu sudah stand by sebelum akhirnya Tri keluar dari lobi.
Tri juga tak mau menanggapi masalah kontrak kerja yang diduga KPK bermasalah. Kontrak pembangunan PLTG itu sudah di teken sejak tahun 2007, namun sampai sekarang belum terealisasi pembangunannya.
Haposan juga sama dengan Tri. Dia sangat berhati-hati dalam mengeluarkan komentar. Misalnya, saat ditanya soal apakah masalah kontrak kerja juga disinggung dalam pemeriksaannya.
"Enggak, belum," singkat dia, sembari masuk ke dalam pintu depan mobil yang juga ditumpangi Tri.
Didampingi salah seorang stafnya, Tri dan Haposan lalu meninggalkan markas Abraham Samad cs itu.
Kasus suap ini terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember lalu. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Penangkapan terhadap sejumlah pihak ini, disebut sebagai kunci pengungkapan permainan pasokan gas dari eksplorasi West Madura Offshore yang dikelola mayoritas oleh anak usaha PT Pertamina (persero).‎
Usut punya usut, KPK kemudian mencurigai adanya keterlibatan Pertamina EP. Dari hasil pemetaan diketahui KPK kemudian mencurigai Pertamina EP terlibat dalam masalah kontrak kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa.
Kontrak kerja sama dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk PLTG di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu, kemudian menyepakati jual beli gas ‎dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.
Kontrak sejatinya bertujuan untuk menghidupkan PLTG di Bangkalan dan Gresik. Namun, ‎dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu, masih belum direalisasikan.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: