Sebelumnya disebutkan, lima terpidana mati dieksekusi pada periode 12-31 Desember 2014. Terdiri dari dua terpidana mati di Nusakambangan, dua di Batam dan satu di Tangerang
"Data yang saya dapat jadi enam orang," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, saat dikonfirmasi wartawan soal pelaksanaan eksekusi terpidana mati, di Kejaksaan Agung, Kamis (18/12).
Lanjut Tony, jumlah tersebut masih dapat berubah atau berkurang menjelang proses eksekusi nanti.
"Hal tersebut tergantung aspek-aspek yuridisnya," pungkasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: