Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Lamteng, terlihat adanya fakta bahwa aliran uang korupsi digunakan untuk melunasi biaya kampanye yang dikeluarkan Bupati Lamteng.
"Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp5 miliar lebih, itu pun baru temuan awal. Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia," kata Budi seperti dikutip, Minggu, 14 Desember 2025.
Fakta tersebut kata Budi, mengonfirmasi bahwa salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik.
"Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai," terang Budi.
Selain itu kata Budi, tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik, membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik.
"KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah," tegas Budi.
Permasalahan mendasar lainnya kata Budi, adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.
"KPK melalui Direktorat Monitoring masih berproses untuk melengkapi kajian ini, dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya pencegahan korupsi," pungkas Budi.
Pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
Dalam perkaranya, paska dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat Ardito mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alkes di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
Uang yang diterima Ardito itu di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
BERITA TERKAIT: