Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta aparat penegak hukum untuk tidak menganggap remeh masalah rehabilitasi Ira dkk.
"Terobosan Presiden Prabowo ini peringatan keras agar fenomena kasus-kasus seperti Ira dkk tidak terus terulang," kata Pendiri AMMI Ali Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Desember 2025.
Karena jika terus berulang, kata dia, tidak hanya menghambat target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang dijanjikan Presiden. Namun, juga berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Ali mengingatkan, penerapan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika tidak dilakukan dengan kehati-hatian dan mengedepankan profesionalisme, akan berpotensi dimanfaatkan kepentingan tertentu terkait kriminalisasi.
Soal rawan pelanggaran HAM, kata Ali, bukan hanya oleh penyidik atau elite Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, juga aparat penegak hukum yang lain seperti Kejaksaan RI, Polri, maupun para hakim.
Pasalnya, masih kata Ali, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas mengatur tentang bidang bidang HAM tersebut.
Ali mengingatkan, siapa pun profesional atau pejabat yang diadili terkait kebijakan korporasi seperti Ira dkk dengan tuduhan korupsi atas dasar subyektifitas penegak hukum, dipastikan tidak hanya membuat korban dan keluarganya menderita seumur hidup.
"Tidak mudah memulihkan dampak kerugian material maupun immaterial yang ditanggung korban maupun keluarganya. Tragis lagi, karier potensial korban seolah dibunuh," tegas Ali.
BERITA TERKAIT: