Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, Slamet akan diperiksa untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah menjadi tersangka di kasus itu.
"Yang bersangkutan (Slamet Riyanto) menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).
Kata Priharsa, pemanggilan Slamet ini bukan kali pertama. Dia sudah diperiksa KPK pada 26 September 2014 lalu. Slamet menduduki kursi Dirjen PHU Kemenag sebelum Anggito Abimanyu. Anggito menggantikan Slamet pada Agustus tahun 2012 lalu.
Dilanjutkan Priharsa, di luar Slamet, penyidik KPK juga memanggil pihak lainnya sebagai saksi yaitu M. Khanif, mantan Kepala Seksie Akomodasi Haji Kemenag. Termasuk saksi lainnya bernama Ujang.
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak, Kamis, 22 Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama. Dia ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka.
[rus]
BERITA TERKAIT: