Dalam kasus ini, tersangkanya adalah bos PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dan Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
"KPK geledah di Kemenhut. Ruangan yang digeledah di ruangan Ditjen Planologi," terang Jurubicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/12).
Johan masih belum tahu apa saja yang diamankan dalam penggeledahan itu. Dia juga belum mengetahui persis alasan penggeledahan ruangan Ditjen Planologi di Kantor Kementerian yang dikomandoi oleh Siti Nurbaya itu.
"Penggeledahan masih berlangsung," terang dia.
Terpisah, pengacara Cahyadi Kumala, Rudi Alfonso, belum mau memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan bertalian dengan penyidikan kasus kliennya tersebut.
"Kita kan enggak tahu penggeledahan dalam kaitan apa. Apakah kaitannya Riau ataukah Bogor. Jadi saya belum mau komentari dulu," terang Rudi melalui sambungan telepon.
Walau begitu, Rudi menduga penggeledahan itu dilakukan karena ada bukti-bukti pendukung yang dicari penyidik KPK guna menuntaskan kasus tersebut.
"Mungkin ada keterangan saksi-saksi, yang apa namanya, yang menyebut seperti itu, bisa saja. Tetapi pastinya saya benar-benar tidak tahu," tandas Rudi, yang juga pengurus DPP Partai Golkar Divisi Hukum itu.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Dalam surat dakwaan terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Robin diduga sebagai penghubung pemberian uang tunai ke Yohan Yap yang selanjutnya diserahkan ke Rachmat Yasin.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas dugaan itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[ald]
BERITA TERKAIT: