"Kita hanya mau didengar keterangannya terkait proses peeriksaan untuk Raja Bonaran Situmeang itu," kata dia usai diperiksa di Kantor KPK Jakarta, Senin (15/12).
Kasianur menjelaskan sengketa Pilkada Tapteng dimohonkan ke MK sekitar tahun 2011. Kepada penyidik Kasianur mengaku menceritakan soal tahapan-tahapan persidangannya. Saat itu, tahapan persidangan merupakan kebijakan dari pimpinan, dalam hal ini Mahfud MD.
"Bukan pak Akil. Ketika itu (Pimpinan MK) pak Mahfud," jelas dia.
Adapun tahapan persidangan yang dimaksud adalah pembagian tugas dari setiap hakim panel yang menangani perkara itu. Menurutnya, semua berjalan sesuai prosedur. Tak ada yang dipilih-pilih.
"Tidak ada yang aneh. Kita sampaikan sejauh itu kok. Hanya prosesnya itu kan sesuai ketentuan hukum acara," demikian Kasianur.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bonaran Situmeang sebagai tersangka perkara suap dalam pilkada Tapanuli Tengah pada 19 Agustus 2014 lalu. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
BERITA TERKAIT: