"Saya termasuk yang mengapresiasi ketika Presiden menolak grasi para terpidana mati pengedar narkoba,†ujar Brigjen Ali Johardi di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/12).
Data BNN tercatat ada 4,5 juta pengguna narkoba di Indonesia, dan Jakarta termasuk di dalamnya. Dari angka itu, sebanyak 1,2 juta pengguna sudah tidak bisa direhabilitasi dan setiap hari ada 40-50 orang generasi muda meninggal karena narkoba.
"Narkoba termasuk kejahatan luar biasa, begitu banyak korbannya, apalagi vonis mati dijatuhkan pengadilan hingga tingkatan tertinggi, Mahkamah Agung. Hukum positif kita masih berlaku, ya dari situ. Aturannya masih seperti itu, ya udah," jelasnya.
Terkait anggapan beberapa pihak bahwa penolakan grasi mengingkari Hak Asasi Manusia (HAM), menurut Ali Johardi, hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Apalagi, presiden hanya menolak permintaan pengampunan dari pengedar yang merusak generasi penerus bangsa.
"Merekalah si pengedar narkoba yang sesungguhnya menyebabkan kematian orang lain," ujar Ali Johardi.
Untuk itu Ali Johardi menegaskan, BNN Provinsi DKI memandang serius upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang karena mengancam masa depan Indonesia.
"Hukuman mati bagi bandar narkoba sebaiknya tidak lagi menjadi polemik diskusi di masyarakat, karena terpidana sudah menyebabkan efek kerugian yang luar biasa dari mengkonsumsi narkoba," paparnya.
Menurut Ali, vonis mati bagi para pengedar narkoba berat harus segera diputuskan. Semua pimpinan bangsa dan masyarakat patut menyadari bukan hanya Jakarta saja yang darurat narkoba, tapi Indonesia, Data yang ada, pada tahun 2011 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba 2,2 persen atau setara dengan 4,2 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia berusia 10 tahun hingga 59 tahun. Angka prevalensi diprediksikan meningkat menjadi 2,8 persen atau 5,1 juta orang pada 2015.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: