Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pihaknya terus mencari informasi dari berbagai sumber dalam rangka penyelidikan itu.
"Ya kalau ada informasi, kita masukkan saja. Barangkali kita bisa memperkuat buktinya," terang dia di Kantor KPK Jakarta, Selasa (9/12).
Terkait kasus penerbitan SKL BLBI, KPK sudah melayangkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Lusiana Yanti Hanafiah yang berasal dari pihak swasta. Dia dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk jangka waktu enam bulan.
Saat ditanya, apakah pencegahan itu menjadi tanda bahwa KPK akan menaikan status kasus penerbitan SKL BLBI ke tahap penyidikan, Zul mengaku pihaknya masih akan mendalami penyelidikan kasus itu.
"Itu di penyelidikan, itu kita dalami dulu," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: