Hal itu terungkap dari keterangan Zulhafis saat bersaksi dalam sidang terdakwa Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyitoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12).
Bahkan, kata Zulhafis, dia juga menerima imbalan berupa uang atas jasanya menyuplai informasi ke Muhtar. Jumlah imbalannya bervariasi.
"Saya terima tiga kali Rp 1 juta, Rp 500 juta dan Rp 1 juta. Mungkin dia kasih saya untuk balas jasa, kan banyak saya kasih informasi berkaitan dengan sidang," sambung dia.
Tak hanya imbalan, pria yang bekerja di MK sejak tahun 2008 di MK itu bahkan mengaku pernah diajak main ke apartemen Muhtar. Tapi, undangan tersebut dimentahkannya.
"Intinya dia undang saya atur strategis dan
gimana caranya
ngasih nomor kontak ke pihak berperkara," jelas dia.
Dilanjutkan Zulhafis, perkara-perkara yang pernah ditanyakan informasinya oleh Muhtar, antara lain sengketa Pilkada Kota Palembang, Banyuasin dan Empat Lawang.
"Darimana tahu perkara Palembang diurus Muhtar?" tanya jaksa KPK Pulung Rinandoro yang lebih banyak dibalas diam oleh Zulhafis.
"Karena pada waktu itu bertepatan dengan Pilkada Kota Palembang. Pada waktu itu sidang perkara Palembang," dalih Zulhafis
.[wid]
BERITA TERKAIT: