Gerak Cepat, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Desember 2014, 15:14 WIB
Gerak Cepat, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan Sebagai Tersangka
Fuad Amin Imron/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan suap jual beli pasokan gas pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.

Hari ini (Rabu, 3/12) penyidik di lembaga antikorupsi itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron yang telah dijerat sebagai tersangka.

"FAI diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Fuad sendiri saat ini sudah berada di ruang penyidik KPK guna menjalani pemeriksaan perdananya. Tak banyak komentar yang diutarakan Fuad sebelum menjalani pemeriksaan.

"Iya (diperiksa)," kata Fuad.

Dia juga memastikan bahwa Partai Gerindra siap memberi bantuan hukum kepadanya.

"Pasti. Iya pasti (beri bantuan hukum)," kata Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan ini masih sambil mengacungkan jempolnya.

Fuad Amin Imron ditangkap tangan oleh tim KPK pada Selasa dinihari. Fuad dicokok setelah KPK sebelumnya menangkap Direktur Media Karya Sentosa, ABD atau Antonio Bambang Djatmiko dan oknum TNI AL, DRM atau Darmono serta ajudan Fuad, Rauf.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka yaitu Fuad Ali Imron, Rauf dan Antonio Bambang Djatmiko.
Untuk DRM, KPK menyerahkannya ke Polisi Milier Angkatan Laut (Pom AL). Dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di wilayah Gresik dan Gili Timur, Bangkalan yang menjerat Fuad Amin Imron sendiri sebesar Rp700 juta. Uang itu diterima Fuad dari Antonio Bambang Djatmiko melalui Rauf. Sementara DRM merupakan perantara dari pihak Antonio Bambang Djatmiko selaku pihak pemberi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA