Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan bahwa Ketua DPC Gerindra di Bangkalan itu disinyalir melakukan pencucian uang dari hasil suap yang diterimanya.
â€Ya terindikasi TPPU. Kami sedang telaah (TPPU),†kata Adnan di Kantor KPK Jakarta, Rabu (3/12).
Pihaknya, dilanjutkan Adnan, saat ini tengah ‎menelusuri harta Fuad. Apakah itu berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak. Temuan sementara, aset tersebut antara lain berupa rumah di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
â€Tapi di Bangkalan ada sekitar 4-5 rumah, karena terjadinya sudah lama mungkin banyak sekali,†terang Adnan.
Adapun terkait aset Fuad di Jakarta, Adnan lebih lanjut menyatakan, KPK masih melakukan penelusuran. Pimpinan KPK yang dahulu berkecimpung di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu kemudian menegaskan bahwa, KPK segera melakukan penyitaan terhadap aset rumah Fuad yang terindikasi berkaitan dengan dugaan TPPU.
â€Akan disita semua,†terang dia‎.
Selain menelusuri aset, KPK juga bakal meminta Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Fuad Amin Imron dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara soal kasus dugaan suap yang menjerat Fuad, KPK tak menampik tengah mendalami dugaan Fuad menerima pemberian dari perusahaan lain. Akan tetapi, KPK sejauh ini masih fokus menelusuri suap yang diterima Adnan dari PT. Media Karya Sentosa.
â€Berkembang di penyidikan, (tapi) MKS (Media Karya Sentosa) dulu,†pungkas Adnan.
Fuad Amin Imron ditangkap tangan oleh KPK pada Selasa dinihari. Fuad dicokok setelah KPK sebelumnya menangkap Direktur Media Karya Sentosa, ABD atau Antonio Bambang Djatmiko dan oknum TNI AL, DRM atau Darmono serta ajudan Fuad, Rauf. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka yaitu Fuad Ali Imron, Rauf dan Antonio Bambang Djatmiko.
Untuk DRM, KPK menyerahkannya ke Polisi Milier Angkatan Laut (POM AL). Dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di wilayah Gresik dan Gili Timur, Bangkalan yang menjerat Fuad Amin Imron sendiri sebesar Rp 700 juta. Uang itu diterima Fuad dari Antonio Bambang Djatmiko melalui Rauf. Sementara DRM merupakan perantara dari pihak Antonio Bambang Djatmiko selaku pihak pemberi.
[wid]
BERITA TERKAIT: