SUAP GAS BANGKALAN

KPK Mulai Telisik Peran Anak Perusahaan Pertamina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Desember 2014, 01:17 WIB
KPK Mulai Telisik Peran Anak Perusahaan Pertamina
Bambang Widjojanto/rm
rmol news logo . Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku jika perusahaan Antonius Bambang Djatmiko, yakni PT Media Karya Sentosa (MKS) mempunyai kerja sama terkait jual beli gas dengan anak perusahaan PT Pertamina Tbk, Pertamina Hulu Energi (PHE).

Menurutnya, dalam kaitan dengan itu, ada BUMD Bangkalan yakni PD Sumber Daya (PDSD) yang juga masuk dalam pemasokan gas tersebut.

Pria yang biasa disapa BW ini juga terangkan, sejak beberapa tahun lalu PT. MKS memang membeli gas dari Pertamina EP.

"Masalah pembelian dari Pertamina oleh MKS itu sudah ada pembelian. Kita sedang dalami PT MKS dan PDSD itu makelar atau calo atau bukan," jelas BW dalam konferensi pers di Kantor KPK Jakarta, Selasa (2/12).

Disisi lain, pihaknya juga mendalami mengenai apakah Antonio yang paling berkepentingan atau malah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron dalam kaitan itu. Juga apakah PT MKS atau Pertamina EP yang paling berkepentingan.

"Intinya, sampai tadi malam KPK sudah memastikan ada pemberi dan penerima suap. Saat Antonio ditanya motifnya dari siapa, yang bersangkutan menjawab pemberian itu selaku diterima Fuad. Sementara Fuad saat ditanya dalam pemeriksaan malah menjawab dia tidak meminta. Ada hipotesis-hipotesi kita, tapi belum diungkap sekarang," tandasnya.

KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Terkait perkara ini, Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA