Ketiga tersangka itu adalah dua orang pertama selaku penerima uang, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan perantaranya, Rauf. Tersangka lainnya, yakni Direktur PT. Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko selaku pemberi uang.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, setelah menjalani proses pemeriksaan, maka ketiga tersangka itu akan ditahan. Pemberi dan penerima uang itu ditahan terpisah.
"Pemberi ABD akan ditahan di C1. Sedang FAI dan RF penerima akan ditahan di Rutan Guntur," demikian pria yang biasa disapa BW ini dalam siaran pers di Kantor KPK Jakarta, Selasa (2/12).
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: