Ketua DPRD Bangkalan Ditahan di Rutan Guntur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 Desember 2014, 23:24 WIB
Ketua DPRD Bangkalan Ditahan di Rutan Guntur
Fuad Amin Imron/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu adalah dua orang pertama selaku penerima uang, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan perantaranya, Rauf. Tersangka lainnya, yakni Direktur PT. Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko selaku pemberi uang.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, setelah menjalani proses pemeriksaan, maka ketiga tersangka itu akan ditahan. Pemberi dan penerima uang itu ditahan terpisah.

"Pemberi ABD akan ditahan di C1. Sedang FAI dan RF penerima akan ditahan di Rutan Guntur," demikian pria yang biasa disapa BW ini dalam siaran pers di Kantor KPK Jakarta, Selasa (2/12). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA