Abraham Samad Teken Sprindik Ketua DPRD Bangkalan di Luar Kantor?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 Desember 2014, 16:04 WIB
Abraham Samad Teken Sprindik Ketua DPRD Bangkalan di Luar Kantor?
abraham samad/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan status Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, periode 2014-2019 KH Fuad Amin Imron bersama dua orang lainnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan segera menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) ketiga orang yang ditangkap tangan oleh tim KPK malam tadi (Senin, 1/12).

"Mungkin satu jam ke depan teman-teman dari KPK akan menyimpulkan. Karena saya dapat laporan, sprindiknya akan segera dibawa ke sini untuk saya tandatangani. Itu berarti sudah ada keputusan," kata Samad di Jakarta.

Walau begitu, Samad masih tak mau buru-buru membeberkan sangkaan awal kepada 3 orang itu. Adapun, selain Fuad selaku penyelenggara negara, tim KPK juga turut mengamankan 1 orang dari pihak swasta dan 1 orang oknum TNI Angkatan Laut dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Karena masih dalam proses penyidikan, saya terikat untuk tidak boleh menyampaikan secara gamblang. Tapi terdiri dari penyelenggara negara, swasta, dan satu TNI AL," tandas Samad.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014. Dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK mengamankan 3 orang, salah satunya adalah Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 KH Fuad Amin Imron.‎ Selain menciduk 3 orang, tim KPK juga turut mengamankan uang sebanyak Rp 700 juta yang disimpan dalam sebuah koper.

Fuad sendiri sebelumnya menjabat Bupati Bangkalan dua periode. Fuad juga diketahui merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan. Fuad diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait dengan perjanjian suplai gas antara perusahaan BUMD dan perusahaan swasta. Perjanjian suplai gas itu dilakukan sejak 2007 atau saat dia masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Uang Rp 700 juta saat penangkapan Fuad itu juga diduga bukan untuk yang pertama kalinya. Melainkan untuk yang kesekian kalinya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA