Oknum TNI AL yang Diciduk KPK Diserahkan ke Pengadilan Militer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 Desember 2014, 15:48 WIB
Oknum TNI AL yang Diciduk KPK Diserahkan ke Pengadilan Militer
abraham samad/net
rmol news logo Satu orang oknum TNI Angkatan Laut (AL) turut diamankan tim dari KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap suplai gas, Senin malam (1/12). Oknum TNI AL itu diamankan KPK bersama Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Jawa Timur, Fuad Amin Imron dan satu orang pihak swasta lainnya.

"Kami masih dalam proses, ada 3-4 orang yang diamankan, ada satu oknum TNI AL. satu swasta dan satu penyelenggara negara," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Selasa (2/12).

Samad terangkan, Oknum TNI AL itu disinyalir merupakan pihak yang juga terlibat dalam kasus dugaan suap yang diterima Ketua DPRD, Fuad Amin Imron. Sayangnya, dia masih enggan buru-buru memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Bukan beking, tapi orang yang diduga terlibat. Tapi sekarang masih dalam proses pemeriksaan, jadi kita belum bisa menyimpulkan," katanya.

Mengenai sangkaan terhadap oknum TNI AL itu, Abraham pun memberikan penjelasan.

"Orang ini jadi salah satu orang yang punya peranan dalam proses penyimpangan, proses transaksi, dan lain-lain. Masalah gas. Kami belum menyimpulkan apakah dia akan dikenakan pasal penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan. Ini masih sedang terus didalami," jelasnya.

Selanjutnya, terkait oknum TNI AL tersebut, Samad memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan POM AL untuk menyerahkannya kepada pengadilan militer.

"Karena masih dalam proses penyidikan, saya terikat untuk tidak boleh menyampaikan secara gamblang. tapi terdiri dari penyelenggara negara, swasta, dan satu TNI AL. Dan TNI AL ini akan kita serahkan karena dia akan tunduk pada peradilan militer. Tapi pangkatnya tidak terlalu tinggi, mungkin sersan, atau apalah gitu. Tapi bukan perwira," tutup Samad. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA