Gugatan sebesar itu terdiri dari Rp 10 miliar untuk ganti rugi materiil dan Rp 100 miliar untuk ganti rugi/kompensasi immateril.
"Raden Nuh tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebelumnya. Petugas Polda Metro Jaya langsung main tangkap secara tidak sah dan melanggar UU serta HAM," tegas Junadi selaku kuasa hukum pemohon Raden Nuh dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (30/11).
Gugatan advokat antikorupsi yang juga pemimpin umum media online
Asatunews.com itu diajukan melalui permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Nopember 2014. Junadi menjelaskan, alasan permohonan pra peradilan ini berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan 79 UU 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Junaidi, saat ditangkap pada dinihari 2 November lalu, kliennya sempat menanyakan kepada petugas Polda Metro Jaya tentang bukti awal yang dimiliki kepolisian. Namun pertanyaan Raden Nuh itu tidak dapat dijawab para petugas dan menjanjikan akan ditunjukan di kantor Polda Metro Jaya.
"Faktanya, hingga saat ini Polda Metro Jaya tidak mampu menunjukan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penangkapan dan penahanan diri Raden Nuh," ujar Junaidi.
Sekedar info, penangkapan terhadap Raden Nuh atas dugaan tindak pidana pemerasan (369 KUHP), pengancaman serta pencucian uang yang dilaporkan Abdul Satar. Namun hingga kini, beber Junaidi, Polda Metro Jaya tidak dapat menunjukan bukti bahwa Raden Nuh benar-benar telah mengancam/memeras, kapan dilakukan, bagaimana modusnya, di mana pengancaman dan pemerasannya.
"Penangkapan Raden Nuh oleh Polda Metro Jaya semata-mata hanya berdasarkan laporan Abdul Satar (pelapor) saja," tegasnya.
Alasan inilah yang melatari kuasa hukum Raden Nuh melakukan gugatan pra peradilan kepada Kapolri cq Kapolda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, yang rencananya akan disidangkan dalam beberapa hari ke depan. Kuasa hukum Raden Nuh juga telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengawasi dan memberi atensi atas sidang pra peradilan yang segera digelar di PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan pra peradilan, Raden Nuh juga menuntut termohon (Kapolri cq Kapolda Metro Jaya) untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepadanya melalui tujuh koran nasional, 10 media online dan lima lima televisi nasional selama dua hari berturut-turut.
[wid]
BERITA TERKAIT: