"Jadi Pak Muhtar bilang Wan (Iwan) tolong kirim (uang) ke Ratu samagat, dia ada SMS Mandiri dan BNI. Mandiri gak jelas karena MMS, kalau BNI lewat SMS,"kata Iwan saat bersaksi untuk terdakwa Romi Herton dan Masyito dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/11).
Awalnya Iwan sempat mengaku tak tahu siapa pemilik CV Ratu Samagat. Tapi, setelah dicecar dan ditampilkan alat bukti, dia akhirnya memilih untuk buka suara.
"(Milik) Ratu Rita. Menurut berita sih istri Bang Akil (Akil Mochtar)," kata pria yang tampil mengenakan batik hitam corak cokelat itu.
Iwan bilang, uang yang disetor ke CV Ratu Samagat itu adalah bagian dari Rp 15 miliar yang dititipkan Muchtar ke BPD Kalbar Cabang Jakarta pada 16 Mei 2013. Muhtar kala itu menitipkan Rp 12 miliar dan dolar dengan nominal Rp 3 miliar.
"Saya tiap setoran konfirmasi kepada Pak Muhtar," tandasnya.
Dalam surat dakwaan uang senilai Rp 15 miliar itu adalah suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang. Istri Romi, Masyito adalah orang yang disebut sebagai pihak yang menyetor uang bersama Muhtar.
Selain uang dalam bentuk rupiah, Romi juga memberikan uang suap senilai 316,700 dolar AS. Kesemua uang itu diberikan ke Akil Mochtar dengan tujuan agar perkara yang tengah bergulir di MK dimenangkan oleh pihaknya.
[wid]
BERITA TERKAIT: