Putra Syarief Hasan Ngaku Bersalah dan Menyesal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 November 2014, 12:39 WIB
rmol news logo Putra mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian menyesal dan mengaku bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi Proyek Videotron di Kemenkop dan UKM.

"Iya (Merasa bersalah), Saya menyesali," kata Riefan menjawab pertanyaan hakim pengadilan Tipikor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/11).

Rievan hari ini menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, dia dampingi oleh tim penasehat hukum. Riefan juga mengaku bersalah menempatkan Hendra Saputra Office Boy PT Rifuel sebagai direktur PT Imaji pemenang tender proyek Videotron.

"Salahnya menepatkan Hendra sebagai Direktur, yang kedua seharusnya saya tidak ikut proyek itu," kata Rievan.

"Apa yang saudara sesali," tanya Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi.

"Dampaknya pak, nama baik orang tua. Saya merasa bersalah mencemarkan nama baik orang tua saya," timpal Rievan.

Dalam perkara ini Rievan didakwa melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam pekerjaan videotron. Pekerjaan proyek ini dilakukan oleh PT Imaji Media yang direkturnya adalah Hendra Saputra yaitu office boy di kantor Rievan yaitu PT Rifuel.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai, kerugian negara mencapai Rp 4,78 miliar ditambah perhitungan LED Videotron oleh ahli teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung senilai Rp 3,3 miliar.

Namun sudah ada pengembalian kepada kas negara oleh PT Imaji Media senilai Rp 2,69 miliar sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,39 miliar.

Rievan didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 b subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA