Kubu Bonaran Minta Hakim Kabulkan Permohonan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 November 2014, 19:21 WIB
Kubu Bonaran Minta Hakim Kabulkan Permohonan
bonaran situmeang/net
rmol news logo Sidang uji materi pasal-pasal dalam KUHAP yang mengatur dua alat bukti dalam menetapkan tersangka kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/11). Gugatan diajukan oleh tim pengacara Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif), Raja Bonaran Situmeang.

Disidang itu, pengacara tetap dengan permohonannya yakni meminta majelis konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 Pasal 28 tentang persamaan hak warga negara di hadapan hukum.

"Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan kami dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara," kata Kores Tambunan selaku anggota tim pengacara Bonaran.

Menurut pemohon rumusan pasal tentang dua alat bukti yang cukup dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dan penahanannya ini tidak jelas alias multitafsir. Kondisi ini, bisa membuat ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

"Atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," timpal Koordinator tim pengacara Bonaran, Amor Tampubolon usai persidangan.

Dia menjelaskan, penolakan KPK diantaranya menjelaskan soal dua alat bukti yang dijadikan dasar menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada terkait Akil Mochtar.

"Mereka (KPK) bilang tidak ada aturan soal itu. Padahal di KUHAP, Pasal 15, diatur soal itu, demi pembelaan, sebagaimana juga diatur uu tentang HAM," terang Amor.

Menurutnya, KPK tidak merespons surat tertulis pihaknya mengenai permintaan penjelasan dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sidang lanjutan uji materi ini masih menunggu agenda dari MK. Ketua hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu alat bukti yang diajukan pemohon.

"Majelis juga akan memeriksa alat bukti yang dilampirkan b1 sampai b5 ya, sidang ditutup," terang Anwar.

Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif) Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bonaran lalu melakukan upaya hukum dengan mengajukan uji materi ke MK. Uji materi tersebut terkait dengan 'pembuktian' alat bukti yang diatur dalam UU 8/1981 KUHAP menyangkut Pasal 1 angka 14, Pasal 21 Ayat 1 dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.

Ada dua hal yang menjadi keberatan Bonaran bersama tim kuasa hukumnya. Pertama, dua alat bukti yang disangkakan kepada Bonaran sampai sekarang tidak pernah dijelaskan bentuknya.

Kedua, jangan sampai sudah dijadikan tersangka, lalu baru mencari alasannya apa. Petitum dalam uji materi yang menjadi pokok gugatan adalah soal barang bukti sebagai basis hukum untuk menjerat Bonaran.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA