Hakim PN Palu Dilaporkan ke Komisi Yudisial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 November 2014, 17:53 WIB
Hakim PN Palu Dilaporkan ke Komisi Yudisial
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) diminta segera memeriksa seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), atas nama DFA Porajow.

Porajow dilaporkan atas keputusannya mengubah perkara pidana menjadi perdata sewaktu memutus gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Iwan Teddy terkait dugaan penipuan bisnis rokok yang dilakukannya terhadap Hartanto Soetantyo alias Tony.

"Saya ke sini untuk klarifikasi laporan saya sudah ditindak lanjuti atau belum oleh KY," kata Kuasa Hukum dari Tony, Prastono kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).

Pihak Tony melaporkan Hakim DFA Porajow ke Komite Dewan Etik Hakim karena diduga memutus gugatan praperadilan di luar ketentuan, yakni mencampuri penyidik. Dia diduga melanggar Pasal 78 KUHP sebagaimana gugatan praperadilan tersebut.

"Pasal 78 itu bagaimana proses penyidikannya, bukan soal pokok perkaranya," kata Prastono.

Dalam pertimbangannya terkait kasus dugaan penipuan bisnis rokok yang dilakukannya terhadap Hartanto Soetantyo alias Tony, Hakim DFA Porajow malah menimbang perkara itu merupakan kasus perdata bukan pidana. Padahal tersangka Iwan Teddy telah ditahan penyidik sejak 2 September lalu.

"Hakim DFA menyatakan perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata. Bukan substansinya hakim menangani pokok perkaranya. Ini kan bagian penyidik," kata dia.

Menanggapi laporan itu, KY akan segera melakukan pemberkasan laporan tersebut. Namun, KY akan memeriksa kelengkapan laporan Hakim DFA Porajow lebih dulu.

"Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Hanya saja perlu waktu untuk memproses laporan tersebut," kata Tim Verifikasi KY, Meila Aulia, saat ditemui di ruang pelaporan Gedung KY, Jakarta. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA