"Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding itu," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP saat dimintai tanggapannya, Selasa (25/11).
Akil Mochtar sendiri melalui salah seorang pengacaranya, Tamsil Sjoekoer menyatakan untuk melawan putusan tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Soal itu, Johan Budi tak mau lebih jauh menanggapinya.‎ Menurutnya, kasasi bukan merupakan domain KPK. "Adalah hak terdakwa untuk kasasi, karena memang itu dimungkinkan," terang Johan Budi.
"KPK berharap putusan hakim itu yang bisa menimbulkan efek jera," sambung Deputi Pencegahan KPK itu.
Majelis Hakim Tipikor sebelumnya menyatakan Akil terbukti melanggar pasal dalam dakwaan pertama yakni pasal pertama adalah pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selanjutnya, dia juga melanggar dakwaan kedua yakni pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Dakwaan ketiga, alternatif kedua yakni pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Dakwaan keempat, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dakwaan kelima, pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Serta dakwaan keenam, pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP
.[wid]
BERITA TERKAIT: