Meski pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), independensi dan integritas Prasetyo tetap dipertanyakan lantaran dia kini merupakan politisi Partai Nasdem.
Pengamat politik Universitas Padjajaran (Unpad) Idil Akbar menilai, pengangkatan Prasetyo diduga melanggar Undang-Undang Kejaksaan soal rangkap jabatan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo mengangkat Prasetyo saat masih aktif menjadi anggota DPR.
"Karena itu jika kemudian timbul kecurigaan akan arah hukum Indonesia menjadi kabur adalah wajar," katanya kepada
RMOL, Sabtu (22/11).
Lebih mengherankan, bagaimana penuntasan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta oleh Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan Jokowi saat masih menjabat gubernur. Apabila, pejabat Jaksa Agung berasal dari partai pendukung Jokowi di Pemilihan Presiden 2014.
"Bukankah kasus ini sudah berada di tangan Kejagung? Inilah mengapa banyak kalangan mempertanyakan pertimbangan Prasetyo dipilih menjadi Jaksa Agung," jelas Idil.
[why]
BERITA TERKAIT: