â€
Alhamdulillah hari ini P21 (berkas lengkap),†kata Muhtar di kantor KPK Jakarta, Senin (10/11).
Muhtar merupakan tersangka kasus merintangi penyidikan dan pemberian keterangan palsu di pengadilan dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
â€Kasus saya, mudah-mudahan cepet beres ya,†terang dia.
Selebihnya, Muhtar memprediksi akan duduk di kursi pesakitan pada Desember 2014 mendatang.
â€Iya betul. Kira-kira bulan Desember lah ya,†tandas Muhtar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti cukup. Status tersangka itu sendiri ditentukan setelah KPK melakukan ekspos atau gelar perkara. Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar Ependy sebelumnya sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil Mochtar. Termasuk dalam kasus sengketa Pilkada Kota Palembang yang menyeret Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito.
[zul]
BERITA TERKAIT: