"Sampai hari ini belum ada rekomendasi untuk MM," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).
‎
Biasanya, kata Johan, KPK menerima pemberitahuan atau rekomendasi dari Ditjen PAS Kemenkumham jika ada narapidana yang akan diberi remisi atau pembebasan bersyarat. Setelah itu KPK memberikan tanggapan atas rekomendasi pembebasan tersebut.
"Beberapa kali KPK diminta rekomendasi terkait remisi dan pembebasan bersyarat terkait napi korupsi. Beberapa di antaranya ditindaklajuti," imbuh dia.
Walau begitu, tak semua rekomendasi KPK didengarkan. Terkadang, ada juga rekomendasi yang diabaikan seperti dalam PB untuk Hartari Murdaya.
"Ada sebagian rekomendasi tidak diindahkan. Kalau ada lagi yang PB, seharusnya minta pendapat dari penegak hukum," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: