Percepatan kebijakan tersebut didorong oleh komitmen kuat dalam pengembangan ekonomi hijau dan didukung penuh Presiden Prabowo Subianto.
“Tentu ucapan apresiasi dan terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin, yang dulu omon-omon menjadi suatu hal yang bisa kita realisasikan,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam launching Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2026.
Implementasi perdagangan karbon mulai berjalan setelah Kemenhut menerbitkan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan transaksi karbon. Keempat tersebut diantaranya tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial.
Kementerian Kehutanan akan terus memperluas pelaksanaan perdagangan karbon agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat pengelola hutan. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” sambungnya.
Pemerintah telah resmi launching Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Kemenhut menjadi kementerian pertama yang melakukan implementasi perdagangan karbon dengan meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) pada 6 Juli 2026.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: