Tiga kasus korupsi tersebut adalah tata kelola batu bara, korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI.
Presiden BEM UNS, Kailani Rizqi mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sebagai bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan nasional, mengurangi kualitas pelayanan publik, serta mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Kailani dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.
Oleh karena itu, setiap perkara harus diusut secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih," kata Kailani.
Siapa pun yang terbukti terlibat, kata Kailani, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan, afiliasi politik, maupun kekuatan ekonomi.
"Tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum," kata Kailani.
BEM UNS juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan.
"Penegakan hukum yang independen merupakan syarat utama dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," kata Kailani.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: