"Tidak ada perkembangan signifikan atas kasus yang dilaporkan di polres tersebut," ungkap pengacara pelapor, Fernando Simanungkalit di Mabes Polri Jakarta (Kamis, 16/10).
Dia mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Utara dilaporkan karena terlunta-lunta menangani laporan klienny. Untuk para penyidik yang dilaporkan, Fernando tidak menyebut. Pasalnya, masih proses penyidikan internal.
B (34), ibu korban telah melaporkan kasus anaknya tersebut ke Polres Jakut pada 2 Mei 2014. Menurut B, terduga pelaku, Miss H yang merupakan wali kelas anaknya sudah diperiksa, namun tidak ditahan.
"Gurunya juga sudah menjalani lie detector, hasilnya menyatakan memberatkan pihak guru. Tapi belum ditahan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang murid PAUD Saint Monica Jakarta Utara berinisial L diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan guru perempuan Miss H.
Berdasarkan keterangan B, putranya masih mengalami trauma dan kerap mengigau saat tidur pasca kejadian pelecehan seksual.
[dem]
BERITA TERKAIT: