Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juli 2026, 07:32 WIB
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (Foto: RMOL)
rmol news logo Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pengadaan rel di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemeriksaan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek DJKA yang merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdian yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026 merupakan bagian dari sejumlah surat perintah penyidikan yang terus dikembangkan penyidik.

"Untuk saksi-saksi DJKA. Ya, ini betul kita ada proses penyidikan yang masih berjalan untuk pengembangan, kalau tidak salah ini dari kegiatan tertangkap tangan di DJKA yang di Yogyakarta, ini masih terus berkembang. Kalau tidak salah ada beberapa surat perintah penyidikan yang terus kita kembangkan. Nah itu termasuk juga tadi ada saksi yang dipanggil," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Taufik, meski Ferdian menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, penyidik membutuhkan keterangannya untuk melengkapi unsur pembuktian dalam perkara yang sedang diusut.

"Jadi walaupun yang bersangkutan kepala balai di Jakarta, mungkin ada pihak-pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait pemenuhan unsur penyidikan yang sedang berjalan. Itu ada beberapa kalau tidak salah. Itu mungkin perlu dikonfirmasi terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Taufik kemudian mengungkap materi yang didalami penyidik terhadap Ferdian berkaitan dengan proses pengadaan rel di lingkungan DJKA.

"Nah, materinya seperti apa, tentunya terkait dengan proses pengadaan rel yang dilakukan oleh DJKA. Detail seperti apa nanti mungkin akan kita update lagi ya," pungkasnya.

Sebelumnya pada Selasa, 2 Juni 2026, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pengembangan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA. Kini KPK mengusut proyek DJKA di Sumatera.

"KPK menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026. Belum ada penetapan tersangka," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.

Kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub ini terkuak berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka dan langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka, salah satunya Bupati Pati, Sudewo yang juga mantan anggota Komisi V DPR. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA