Ade Swara Sembunyikan Harta di LHKPN KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Oktober 2014, 15:25 WIB
Ade Swara Sembunyikan Harta di LHKPN KPK
Ade Swara dan istri/net
rmol news logo Pengacara Ade Swara, Haryo B. Wibowo heran dengan langkah KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun penetapan tersangka Ade dan istrinya, Nurlatifah berdasarkan pengembangan dari perkara awal, yakni kasus dugaan pemerasan terkait pemerasan terkait pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Bumi di Kabupaten Karawang.

Keheranan Haryo disertai alasan yang kuat. Sebab, sepengetahuan dia sejak dahulu kliennya merupakan pengusaha yang hartanya tak sedikit. "Mau dikenakan TPPU apa yang dikenakan. Dari dulu uangnya banyak," terang dia.

"Pedagang emas terbesar di Karawang, waletnya juga besar. Dari tahun 80-an asetnya juga banyak. Dari tahun 80-an jual emas. Neneknya bu Latifah dari jaman Belanda jual emas," sambung dia menyebutkan usaha-usaha kliennya.

Haryo mengaku tak menduga kliennya akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Sebab, dari awal penyidik hanya mengkonfirmasi apa saja harta-harta yang dimiliki oleh kliennya.

"Penyidikan pertama ditanya, harta-hartanya apa saja. Memang ada LHKPN gak dimasukkan ke LHKPN persyaratan mau Pilkada, gak dibuat detail, yang dibuat stafnya, lupa melaporkan," urai dia.

Sementara itu, Ade Swara yang di konfirmasi soal penetapannya sebagai tersangka TPPU mengaku belum mengetahuinya.

"Hah? Nggak tahu," kata Ade terkejut.

Ade Swara sendiri datang ke KPK guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di perkara pemerasan yang menjeratnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA