Tayangan yang disiarkan pada 13 Oktober 2025 itu dinilai merendahkan kiai dan pesantren, terutama karena menampilkan ilustrasi video aktivitas kiai sepuh di Pesantren Lirboyo, Kediri, tanpa konfirmasi pihak terkait.
“Produk jurnalistik wajib hukumnya memperhatikan unsur-unsur di atas. Jika tidak, maka bisa dipastikan hasilnya tidak akurat. Sehingga tidak layak dikonsumsi publik,” kata Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang, A. Taufiq Hidayat dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
“Media massa punya kewajiban menjelaskan makna di balik gambar, bukan mendistorsi, atau memaknai sendiri gambar yang beredar. Jangan sampai mempertaruhkan reputasi demi rating,” tegasnya.
Menurut dia, prinsip 5W + 1H dalam peliputan berita harus dijalankan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan benar. Ia menilai, tayangan Trans7 itu justru bertentangan dengan semangat melawan hoaks yang seharusnya dijaga media arus utama.
“Seharusnya, media massa memberi contoh dengan menayangkan informasi-informasi yang sudah terverifikasi kebenarannya. Bukan malah terbawa arus media sosial yang pada umumnya lebih mementingkan viral ketimbang mendahulukan nilai-nilai kebenaran,” ujar dia.
Taufiq menegaskan, tayangan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mengatur agar pers menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.
“Pers tidak boleh menghakimi seseorang atau lembaga sebelum ada keputusan hukum tetap. Dalam konteks ini, narasi yang menyudutkan kiai dan pesantren jelas melanggar prinsip itu,” tuturnya.
Taufiq pun mendorong Dewan Pers untuk menindaklanjuti kasus ini dan menilai apakah tayangan Xpose Uncensored melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Selain itu, ia menilai tayangan tersebut juga melanggar Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) yang melarang pelecehan terhadap lembaga pendidikan.
“Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi,” ungkap Taufiq.
Ia menekankan, kasus ini perlu diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi semua media.
“Pertanggungjawaban bukan hanya kata-kata maaf, tapi berani menerima risiko atas perbuatan yang telah dilakukan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: