Jurubicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, penetapan tersangka itu berdasar pengembangan penyidikan atas kasus pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan izin SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) atas nama PT. Tatar Bumi di Kabupaten Karawang.
"Pada tersangka AS dan N melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Johan Budi di kantor KPK Jakarta, Selasa (7/10).
Mengacu pada pasal tersebut, Ade dan istrinya terancam hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Johan mengatakan, penetapan tersangka itu karena ada dugaan menyembunyikan harta kekayaan.
"Penyidik temukan dugaan menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau mengubah bentuk berkaitan dengan harta yang diduga berasal dari Tipikor," urai dia.
Johan menambahkan, pihaknya sudah menelusuri aset Ade dan istrinya.
"KPK sudah melakukan sejak beberapa waktu yang lalu disebut dengan
asset tracing," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: