Menurut Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.
"Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara," jelasnya dalam keterangan kepada redaksi, Sabtu (4/10).
Sammy mengungkapkan, pelaku industri internet saat ini khawatir pasca pemidanaan mantan dirut IM2. Karenanya, pengajuan fatwa ke MA guna mendapatkan kepastian hukum.
"Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif, serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia," bebernya.
Putusan pengadilan terhadap Indar Atmanto berdampak besar bagi industri telekomunikasi dan perjanjian kerja sama antara perusahaan jaringan dan penyedia jasa.
"Jika internet dimatikan tentu saja masyarakat akan mengalami kerugian. Pakar teknologi Onno W. Purbo mengatakan, estimasi kerugian transaksi jika internet dimatikan bisa mencapai Rp 1,5 miliar per menit. Ada ketakutan di anggota asosiasi," tegas Sammy.
Diketahui, desakan terhadap pembebasan Indar Atmanto terus dilakukan banyak pihak terkait. Salah satunya dengan menyampaikan petisi yang dibubuhi sekitar 8.900 tanda tangan.
Para praktisi telekomunikasi menganggap penahanan Indar Atmanto karena dianggap korupsi merupakan bentuk ketidakadilan. Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah mengakui bahwa model bisnis Indosat-IM2 yang dipersoalkan oleh penegak hukum sama sekali tidak melanggar undang-undang telekomunikasi.
[why]
BERITA TERKAIT: