Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Oktober 2014, 20:25 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe
rmol news logo Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan berujung kematian Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe, Ambon, Maluku, Aiptu Paulus Lekatompessy. Tiga tersangka tersebut yakni Ferdy Rupidara alias Berti, Jefri Serhalawan dan Demianus Wenhenusun alias Guru Dang.

"Dari sembilan saksi yang diperiksa Polres Ambon sudah menetapkan tiga orang tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie kepada wartawan, Kamis (2/10)

Sedangkan pihak Pomdam XVI Pattimura diketahui telah menetapkan satu tersangka dari TNI atas nama Serma Yopi Laturake, Anggota Provoost Denma Kodam Pattimura.

Dikatakan Ronny, kepolisian bersama Pom Dam XVI Pattimura berkomitmen untuk memproses kasus kematian Aiptu Paulus secara profesional dan transparan.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan dengan mencari saksi-saksi lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut dalam rangka mengungkap keterlibatan pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA