Polemik RUU Advokat Tak Pengaruhi Minat Peserta Ujian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 27 September 2014, 17:34 WIB
rmol news logo Polemik Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat tak mengurangi minat masyarakat untuk ikut ujian profesi advokat. Ujian digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Ketua Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, hari ini (Sabtu, 27/9), pihaknya menggelar ujian serentak di 22 kota di seluruh Indonesia. Pesertanya berjumlah 5.139 orang. Ujian profesi itu dilakukan Peradi bekerjasama dengan Internasional Indonesia Education Foundation.

“Kita lihat meski terjadi tekanan yang hebat terhadap Peradi karena adanya pembahasan terhadap RUU Advokat yang akan menggantikan UU 18/2003. Namun minat masyarakat untuk ikut ujian profess Advokat gelombang II tahun ini tidak berkurang,” kata Otto.

Untuk dapat lulus tes ini tidak mudah. Peserta, paling tidak harus mendapatkan nilai minimal 70. Materinya, mulai dari hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara peradilan agama, PTUN dan Pengadilan hubungan Industrial.

“Semua materi ini harus dikuasai oleh peserta ujian terutama kode etik agar menghasilkan advokat yang berintegritas,” terang dia.

Sementara, Ketua Panitia Ujian Advokat Hermansyah Dulaimi menjelaskan setelah lulus dari ujian advokat. Tahapan yang harus dilakukan oleh peserta ujian adalah magang selama 2 tahun yang terhitung sejak pendidikan profesi advokat untuk dapat di sumpah menjadi advokat.

“Hasil ujian ini akan diumumkan 5 minggu sejak sekarang. Sedangkan untuk bisa disumpah para advokat ini harus telah memenungi masa magang selama 2 tahun setelah pendidikan, jadi bukan tidak mungkin setelah pengumuman ujian akan ada yang langsung disumpah karena sudah memenuhi syarat,”tegas Hermansyah.

Pada gelombang pertama pelaksanaan ujian profesi advokat, tercatat sebanyak 5.764 peserta telah mengikuti ujian dengan jumlah peserta yang lulus mencapai 1810 orang. “Bagi peserta yang tidak bisa lulus dalam ujian periode ini bisa mengikuti lagi pada periode akan datang yang jatuh pada bulan maret tahun 2015,” tambah Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan tingginya standar kelulusan yang dibuat oleh Peradi ditujukan untuk meningkatkan kualitas penegak hukum pembela rakyat tersebut. “Boleh dibandingkan advokat hasil seleksi yang dilakukan oleh Peradi dengan organisasi lain, mana yang lebih baik dalam membela masyarakat yang berperkara dengan hukum,”lanjut Hermansyah.

Kota-kota yang menjadi tempat ujian serentak hari ini adalah, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Batam, Denpasar, Jakarta, Jambi, Kendari, Kupang, Makasar, Menado, Medan, Padang, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, Semarang,Sorong dan Surabaya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA