Wakil Rakyat Korup Dilarang Duduki Jabatan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 September 2014, 16:01 WIB
Wakil Rakyat Korup Dilarang Duduki Jabatan Publik
rmol news logo Anggota legislatif terpilih yang terjerat kasus korupsi tidak boleh menjadi pejabat publik.

Sosiolog politik Universitas Nasional (Unas), Sigit Rochadi mengatakan, hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang melarang koruptor menduduki jabatan publik.

"Mereka harus dicegah menduduki jabatan publik dan dilarang untuk menduduki jabatan publik seterusnya," katanya saat dihubungi, Senin (22/9).

Menurut Sigit, wakil rakyat terpilih yang terlibat praktik korupsi seyogyanya telah merenggut kesejahteraan rakyat. Pasalnya, demokrasi sebagai sistem bernegara di Indonesia bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.

Dia menilai, lolosnya koruptor dalam seleksi wakil rakyat tak lepas dari partai politik dan oknum-oknum di dalamnya yang menjalankan transaksi politik.

"Sistem demokrasi menjadi yang terbaik, proses konsolidasi demokrasi sudah bergulir semakin dewasa. Partai membajak dengan pragmatis untuk membeli kekuasaan politik, jadi ada transaksi," demikian Agung.

Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sebanyak 48 anggota DPRD dan DPR terpilih periode 2014-2019 terjerat kasus korupsi. Status hukum mereka beragam mulai dari tersangka hingga terpidana.[wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA