KPK Tak Rekomendasikan Bebas Bersyarat untuk Anggodo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 September 2014, 21:57 WIB
KPK Tak Rekomendasikan Bebas Bersyarat untuk Anggodo
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang tengah diproses untuk Anggodo Widjoyo, terpidana 10 tahun penjara kasus percobaan penyuapan pimpinan dan penyidik KPK.

Keberatan KPK termuat dalam surat yang dikirimkan komisi kepada Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.  Jurubicara KPK Johan Budi menjelaskan dalam surat tersebut KPK menyatakan tidak merekomendasikan Anggodo untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Yang berkaitan dengan Anggodo ada dua surat. Surat kedua imbauan Menteri Hukum dan HAM maupun presiden mendatang tetap menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," kata kepada wartawan di kantornya (Jumat, 19/9).

Johan mengatakan perlu pertimbangkan secara serius persepsi buruk yang muncul akibat pemberian bebas bersyarat untuk Anggodo, yakni KPK sudah tak lagi punya peran setelah seseorang menjadi terpidana dalam perkara korupsi.

"Akhirnya toh percuma saja keberadaan KPK. Dalam konteks pembebasan bersyarat tak digubris juga," paparnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA