Adapun Waryono dikorek keterangannya sebagai saksi sekitar lima jam. Dia hanya mengangkat tangannya saat ditanya soal uang haram hasil pemerasan oleh Jero yang diduga dikumpulkan olehnya.
Waryono sendiri keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB Jumat malam (12/9). Mengenakan peci hitam dan batik merah, dia didampingi oleh dua orang. Waryono langsung meninggalkan kantor KPK di Jalan Rasuna Said Jakarta dengan menumpang mobil pribadinya.
Diketahui, dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka dugaan pemerasan di kementeriannya tahun anggaran 2011-2012. Jero dianggap menyalahi kewenangan sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Politisi Partai Demokrat itu disangka melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 23 junto pasal 421 KUHP.
[why]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: