Artha Meris Simbolon Dikenalkan ke Rudi Rubiandini Saat Permainan Golf

Uang Diberikan Sendiri oleh Meris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 September 2014, 14:36 WIB
Artha Meris Simbolon Dikenalkan ke Rudi Rubiandini Saat Permainan Golf
rudi rubiandini/net
rmol news logo Terkait usulan harga gas yang diajukan PT Kaltim Parna Industri (KPI) yang ditolak SKK Migas, pada sekitar bulan Maret tahun 2013 di Kantor SKK Migas, Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas bertemu dengan Komisaris Utama PT KPI, Marihad Simbolon.

Dalam pertemuan tersebut, Marihad Simbolon menyampaikan keluhan kepada Rudi Rubiandini mengenai tingginya formula harga gas untuk PT KPI yang dapat mengakibatkan PT KPI tutup dan melakukan PHK.

"Keluhan tersebut disampaikan kembali oleh Marihad Simbolon kepada Rudi Rubiandini pada tanggal 24 Maret 2013 ketika bermain golf di Gunung Geulis Country Club Kabupaten Bogor bersama Rudi Rubiandini dan Deviardi," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene, saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana terdakwa Artha Meris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini (Kamis, 11/9).

Pada saat itu Marihad Simbolon mengenalkan terdakwa Artha Meris Simbolon selaku Presiden Direktur PT KPI kepada Rudi Rubiandini dan Deviardi (pelatih golf Rudi). Dalam kesempatan tersebut, Rudi Rubiandini menyampaikan kepada Marihad Simbolon dan terdakwa untuk selanjutnya berkomunikasi dengan Deviardi apabila hendak menghubungi Rudi Rubiandini. Saran itu membuat terdakwa dan Deviardi saling bertukaran nomor handphone.

Dalam pertemuan tersebut, Marihad Simbolon menjelaskan kembali kepada Rudi Rubiandini bahwa terdapat perbedaan pengenaan formula harga gas PT KPI yang lebih tinggi dibandingkan dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA), padahal sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang. Juga, dalam kesempatan tersebut Marihad Simbolon menyampaikan dua hal. Pertama, kalau tidak ada perubahan formula harga gas, maka PT KPI akan gulung tikar dan suplai Amoniak dari Kalimantan Timur akan terganggu, sebagai akibat suplai dari PT KPI yang terhenti. Kedua, PT KPI mengusulkan agar formula harga gas PT KPI diturunkan sedikit agar harga gas yang dibayarkan oleh PT KPI dapat lebih rendah.

Atas penyampaian tersebut Rudi Rubiandini mengatakan akan mencarikan solusi dan akan berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas, dan hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan putusan.

Selanjutnya pada sekitar bulan April 2013, terdakwa meminta Deviardi untuk datang dan bertemu di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat. Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Deviardi dan pada kesempatan pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan kepada Deviardi.

"Mas Ardi ini titipan untuk Pak Rudi," begitu kutipan pembicaraan Artha yang dibacakan Jaksa

Selanjutnya Artha Meris menyerahkan tas kertas yang berisi uang di dalam amplop coklat, bernilai US$ 250.000. Kemudian uang tersebut dibawa Deviardi dan disimpan di Safe Deposit Box miliknya di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah. Setelah itu, Deviardi menghubungi Rudi untuk melaporkan penerimaan uang tersebut, yang selanjutnya oleh Rudi Rubiandini diperintahkan disimpan terlebih dahulu oleh Deviardi.

Kemudian, pada sekitar bulan yang sama, terdakwa menghubungi Deviardi untuk mengadakan pertemuan di Cafe Naini Plaza Senayan lantai tiga. Atas ajakan terdakwa tersebut, Deviardi melaporkannya kepada Rudi Rubiandini dan dijawab oleh Rudi Rubiandini agar Deviardi menemui terdakwa.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyerahkan dokumen-dokumen kepada Deviardi dan mengatakan: "Dokumen tersebut tolong diberikan ke Pak Rudi, dokumen tersebut adalah progress pekerjaan, tolong dititipkan ke Pak Rudi. Pak Rudi sudah mengerti," beber Jaksa mengutip pernyataan Artha.

Selain dokumen-dokumen, terdakwa juga memberikan uang ke Deviardi sejumlah US$ 22. 500 sebagai titipan ke Rudi. Atas penerimaan tersebut, Deviardi melaporkan penerimaan tersebut kepada Rudi Rubiandini dan dijawab, "pegang sajalah".

Pada bulan Mei 2013 terdakwa datang ke kantor Kementerian ESDM dan bertemu dengan Alyosius Edi Hermantoro selaku Dirjen Migas dan Naryanto Wagimin selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas untuk meminta bantuan. Terkait permohonan untuk meminta penurunan harga gas untuk PT KPI, disampaikan Edi menyampaikan bahwa permohonan pengajuan penurunan harga gas harus diajukan melalui SKK Migas, tidak bisa langsung diajukan dari perusahaan kepada Menteri ESDM.

Setelah selesai pembicaraan di ruang kerja Dirjen Migas tersebut, terdakwa kembali melanjutkan pembicaraan di ruang kerja Naryanto Wagimin, dan Naryanto menyampaikan kepada terdakwa bahwa permohonan PT KPI untuk minta penurunan harga gas tersebut adalah hal yang baru dan belum pernah dilakukan.

Pada tanggal 10 Juli 2013, terdakwa menghubungi Deviardi melalui telepon dan menyampaikan permintaannya untuk menaikkan harga gas bagi PT KPA dan meminta disampaikan kepada Rudi Rubiandini. Selain itu, pada tanggal 16 Juli 2013, terdakwa mengirim pesan SMS kepada Deviardi yang berbunyi "Mhn dkgn Pak R utk penyesuaian hrg gas KPU ya abang Ardi, dan Skln km update docmnt lampiran sdh kami sampaikan kpd pak P pg td ya abang Ardi..terimakasih" ujar Jaksa menirukan bunyi SMS.

Atas pesan SMS tersebut kemudian Deviardi melaporkan kepada Rudi Rubiandini dan menyampaikan "Pak, Meris tanya tentang surat rekomendasi itu," kemudian dijawab oleh Rudi Rubiandini, "ya, itu urusan saya lah". [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA