Propam Polri Pelototi Kasus AKBP Idha dan Bripka Harahap di Polda Kalbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 September 2014, 17:47 WIB
rmol news logo Mabes Polri mengembalikan anggotanya dari Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap. Kedua anggota Polri yang sempat ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia itu diserahkan ke kesatuannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski akan diproses Polda Kalbar, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan memantau proses hukum kepada dua anggotanya yang oleh Polisi Malaysia diduga terlibat sindikat narkoba itu.

"Tapi yang tetap melaksanakan kegiatan (proses hukum) Polda Kalbar," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F. Sompie, di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/9).

Ronny memastikan, Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto akan memproses keduanya secara tegas, baik secara etik maupun pidana, bila dalam pemeriksaan keduanya ditemukan bukti pelanggaran dan pidana.

Ronny memastikan Polri tidak akan memberikan keringanan atau menutup-nutupi hasil pemeriksaan.

"Pasti Beliau (Kapolda Kalbar) akan tegas. Beliau sudah bicara tidak akan mengecewakan masyarakat, pasti masyarakat akan menunggu proses lanjutan dari Bapak Kapolda," pungkas Ronny. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA