Kompolnas: Adrianus Meliala Tidak Perlu Disidang karena Tidak Melanggar Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 September 2014, 16:14 WIB
Kompolnas: Adrianus Meliala Tidak Perlu Disidang karena Tidak Melanggar Kode Etik
adrianus meliala/net
rmol news logo Sidang kode etik terhadap anggota Komisi Kepolisian Nasional, Dr. Adrianus Meliala, yang sedianya dilaksanakan hari ini ternyata batal digelar.

Informasi itu disampaikan Sekretaris Kompolnas, Syafriadi Cut Ali. Pembatalan sidang karena Kompolnas bersama tokoh-tokoh nasional seperti Syafii Maarif, Farouk Muhammad, dan Laica Marzuki yang berlaku sebagai Dewan Etik Kompolnas sepakat bahwa Adrianus tidak pernah melanggar etika sebagai anggota Kompolnas.

"Supaya tidak subyektif, kami memerlukan masukan dari berbagai praktisi dan menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik terkait pernyataan Adrianus," kata Syafriadi usai menggelar rapat sebelum digelarnya sidang kode etik di Sekretariat Kompolnas, Jakarta, Senin (8/9).

Mengenai hubungan dengan Polri, Syafriadi mengaku hubungan antara Polri dan Kompolnas tetap berjalan dengan baik. Polri sebagai stakeholder Kompolnas harus bersinergi dalam melakukan kerjasama dalam bidang pengawasan kinerjanya.

"Kami harus bersinergi karena Polri adalah stakeholder kami," pungkas Syafriadi.

Anggota Kompolnas Adrianus Meliala, yang sejak dulu dikenal sebagai akademisi pakar kriminologi, harus berurusan dengan Kepolisian karena pernyataannya di tengah sebuah wawancara. Ia melontarkan kritik kepada Polri dan para petingginya yang seolah menjadikan Badan Reserse dan Kriminal sebagai "mesin ATM".

Kapolri Jenderal Sutarman sempat marah besar dan meminta permohonan maaf dari Adrianus. Ia menilai Adrinanus tidak mempunyai etika. Anggota Kompolnas itu pun sempat diperiksa kepolisian selama berjam-jam hanya karena kritiknya tersebut.

Sementara Irjen (Purn) Farouk Muhammad memandang pernyataan Adrianus Meliala masih dapat ditolerir. Ia justru mempertanyakan langkah Kapolri  mempidanakan Adrianus.

"Beliau (Adrianus) itu sebagai badan pengawas kok bisa diajukan secara pidana. Bagi saya peristiwa ini merupakan awal dan  terakhir. Saya mengharapkan Kapolri menghargai Kompolnas sebagai badan pengawas," kata Farouk di Gedung Kompolnas, Jakarta, Senin (8/9). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA