Informasi itu disampaikan Sekretaris Kompolnas, Syafriadi Cut Ali. Pembatalan sidang karena Kompolnas bersama tokoh-tokoh nasional seperti Syafii Maarif, Farouk Muhammad, dan Laica Marzuki yang berlaku sebagai Dewan Etik Kompolnas sepakat bahwa Adrianus tidak pernah melanggar etika sebagai anggota Kompolnas.
"Supaya tidak subyektif, kami memerlukan masukan dari berbagai praktisi dan menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik terkait pernyataan Adrianus," kata Syafriadi usai menggelar rapat sebelum digelarnya sidang kode etik di Sekretariat Kompolnas, Jakarta, Senin (8/9).
Mengenai hubungan dengan Polri, Syafriadi mengaku hubungan antara Polri dan Kompolnas tetap berjalan dengan baik. Polri sebagai stakeholder Kompolnas harus bersinergi dalam melakukan kerjasama dalam bidang pengawasan kinerjanya.
"Kami harus bersinergi karena Polri adalah stakeholder kami," pungkas Syafriadi.
Anggota Kompolnas Adrianus Meliala, yang sejak dulu dikenal sebagai akademisi pakar kriminologi, harus berurusan dengan Kepolisian karena pernyataannya di tengah sebuah wawancara. Ia melontarkan kritik kepada Polri dan para petingginya yang seolah menjadikan Badan Reserse dan Kriminal sebagai "mesin ATM".
Kapolri Jenderal Sutarman sempat marah besar dan meminta permohonan maaf dari Adrianus. Ia menilai Adrinanus tidak mempunyai etika. Anggota Kompolnas itu pun sempat diperiksa kepolisian selama berjam-jam hanya karena kritiknya tersebut.
Sementara Irjen (Purn) Farouk Muhammad memandang pernyataan Adrianus Meliala
masih dapat ditolerir. Ia justru mempertanyakan langkah Kapolri
mempidanakan Adrianus.
"Beliau (Adrianus) itu sebagai badan pengawas
kok
bisa diajukan secara pidana. Bagi saya peristiwa ini merupakan awal
dan terakhir. Saya mengharapkan Kapolri menghargai Kompolnas sebagai
badan pengawas," kata Farouk di Gedung Kompolnas, Jakarta, Senin (8/9).
[ald]
BERITA TERKAIT: