PPATK: Ada Indikasi Jero Wacik Lakukan Cuci Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 September 2014, 21:51 WIB
PPATK: Ada Indikasi Jero Wacik Lakukan Cuci Uang
rmol news logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan Menteri ESDM Jero Wacik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam proses penyidikannya, KPK sudah meminta inquiry ke PPATK dan PPATK sudah menyampaikan LHA tersangka beberapa waktu yang lalu," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (4/9)

Agus tak memungkiri dalam LHA yang telah diterbitkan mengisyaratkan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Jero Wacik.

"Prinsipnya, kalau PPATK menerbitkan LHA artinya ada indikasi TPPU. Kalau kemudin dikirim ke KPK artinya tindak pidana asalnya adalah dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam jumlah yang signifikan," terangnya.

Agus enggan membeberkan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Termasuk saat disinggung apakah ada aliran dana mencurigakan ke pihak keluarga Jero atau ke Partai Demokrat.

"Soal rincian sebaiknya ke KPK, saya nggak ingin ganggu proses di KPK," tegas Agus

Juru Bicara KPK, Johan Budi sebelumnya mengatakan bahwa KPK melakukan penelusuran aset milik Jero. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan.

Jero bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, jika dalam penelusuran aset ditemukan adanya transaksi mencurigakan. Namun, menurut Johan, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa Jero melakukan pencucian uang.

"Itu (penelusuran aset) memang yang akan dilakukan setelah penetapan tersangka," demikian Johan.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA